Tingkatkan Produktivitas UMKM Anda Dengan Peminjaman Modal yang Mudah!

UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan usaha yang dimiliki oleh perseorangan atau badan/lembaga usaha perseorangan atau kelompok dengan kriteria tertentu. Kriteria UMKM tertera jelas pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1998 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Berikut kriteria UMKM yang dijelaskan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1998:

Ukuran Usaha Kriteria
Aset (tidak termasuk tanah & bangunan tempat usaha) Omset (dalam 1 tahun)
Usaha Mikro Maksimal Rp50 Juta Maksimal Rp300 Juta
Usaha Kecil Lebih dari Rp50 Juta – Rp500 Juta Lebih dari Rp300 Juta – Rp2,5 Milyar
Usaha Menengah Lebih dari Rp500 Juta – Rp10 Milyar Lebih dari Rp2,5 Milyar – Rp50 Milyar
Usaha Besar Lebih dari Rp10 Milyar Lebih dari Rp50 Milyar

Bahkan berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jenis usaha di Indonesia masih didominasi oleh kategori jenis usaha mikro, kecil dan menengah. Sebanyak 99% masih didominasi oleh unit usaha UMKM. Oleh karenanya sangat wajar jika UMKM memberikan kontribusi yang sangat besar bagi negara.

Di Indonesia ini banyak sekali unit usaha dari berbagai kategori. Mulai dari kategori fashion, makanan, mebel dan masih banyak jenis usaha lainnya. Semua jenis usaha ini masih banyak yang masih menduduki kategori UMKM.

Mereka memberikan sumbangsih yang begitu besar kepada negara ini. Terbukti dari data yang menunjukkan bahwa UMKM memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hingga mencapai 56,82%.

UMKM saat ini sudah berjumlah 64 juta unit usaha, 99% dari total unit usaha yang ada di Indonesia (termasuk jenis usaha besar). UMKM juga telah sanggup menyerap lapangan pekerjaan sebesar 116 juta jiwa. Angka ini cukup mencengangkan, karena 116 juta jiwa merupakan 97% lapangan pekerjaan yang tersedia saat ini di Indonesia.

Di tahun 2020 lalu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian UMKM, Kementerian BUMN dan juga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah memberikan inovasi dalam penentuan kebijakannya. Yakni memperkenalkan platform digital yang menjadi wadah pengadaan barang dan jasa BUMN. Pengadaan barang dan jasa ini nantinya disediakan oleh UMKM yang sudah bergabung dengan platform digital ini.

Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, banyak sekali tentunya keuntungan yang bisa Anda dapatkan ketika bergabung dengan Pasar Digital UMKM.

  1. Dengan mendaftar di PaDi UMKM, usaha Anda akan otomatis tercatat sebagai daftar UMKM yang akan dimonitor secara langsung oleh Kementerian BUMN.
  2. UMKM yang belum terdaftar sebagai supplier belanja barang dan jasa BUMN akan didukung untuk naik kelas sebagai UMKM yang bertugas menyediakan pengadaan barang dan jasa BUMN.
  3. Anda akan mendapatkan kesempatan transaksi dari BUMN dan juga masyarakat luas dimana tentunya bisa menambahkan pundi-pundi keuntungan bagi Anda.
  4. Fitur peminjaman modal dimana Anda bisa mengajukannya ketika Anda mendapatkan transaksi dari BUMN dengan nilai minimal Rp12 juta. Pengajuan akan direview secara singkat dan Anda akan mendapatkan dana Anda melalui rekening Anda.

Segera daftarkan UMKM Anda sekarang juga di PaDi UMKM untuk meningkatkan produktivitas UMKM Anda!