Jasa ekspor sangat penting bagi kemajuan ekspor-impor Indonesia. Kata ekspor dan impor tentu punya kaitan penting terhadap perdagangan internasional. Tapi kedua kata tersebut memiliki pengertian yang tentunya berbeda. Perbedaan ini juga harus diketahui masyarakat Indonesia meski tidak memiliki hubungan dengan perdagangan Internasional.
Jasa ekspor yaitu kegiatan pengiriman barang dari Indonesia ke luar negeri. Sedangkan untuk impor sendiri adalah suatu kegiatan seputar masuknya barang dari luar negeri ke dalam negeri. Keduanya baik ekspor dan impor harus dilakukan dengan mengikuti shop yang berlaku antar negara. Anda orang awam, setidaknya harus tahu bahwa ada beberapa perbedaan antara ekspor dan juga impor. Di bawah ini akan di jelaskan 5 perbedaan dari kedua hal tersebut.
1. Siapa Saja Pelaku Ekspor Dan Impor
Untuk diketahui pelaku ekspor maupun impor bisa dikerjakan oleh siapa saja asal Bisa menjual barang atau produknya ke luar negeri. Contohnya saja sebagai pelaku ekspor biasanya merupakan perusahaan besar, perusahaan individu, bahkan industri kecil yang ada di dalam negeri.
Nah para pelaku ekspor ini umumnya tidak mengetahui bagaimana prosedur dalam pengiriman barang. Maka dari itu di dalamnya dibutuhkan jasa ekspor untuk menambah kelancaran jalannya sebuah ekspor. Sementara untuk para pelaku impor juga tidak ada bedanya. Bisa terdiri dari masyarakat biasa individu perusahaan bahkan negara sebagai instansi atau lembaga yang berwenang. Impor umumnya terjadi akibat dari negara tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri di dalam negeri maka harus mengekspor dari luar negeri.
2. Pengurusan Dokumen
Dalam dunia ekspor dan impor tentu ada namanya pengurusan dokumen agar barang bisa keluar dan masuk secara leluasa. Para importir biasanya mengurus yang namanya invoice dan juga asuransi. asuransi ini diperuntukkan jika asuransi yang digunakan ditutup pada luar negeri. Baru ada yang namanya letter of credit yang disesuaikan dengan ketentuan eksportir dan importir. Dan yang terakhir tentunya dokumen kepabeanan.
Nah untuk urusan eksportir beberapa dokumen yang harus disiapkan adalah mulai dari packing list, shipping instruction, delivery order, airwaybill, asuransi, manifest dan tentunya dokumen kepabeanan juga dibutuhkan dalam ekspor. Selain itu diperlukan juga surat keterangan asal dan beberapa dokumen lainnya.
3. Bea Masuk Dan Keluar
Selain jasa ekspor dan impor yang dibutuhkan dalam dunia ekspor impor. Ada juga yang namanya bea masuk dan bea keluar. Bea masuk ini dilakukan pungutan dari negara masing-masing pada barang-barang yang diimpor. Sementara itu, bea keluar merupakan kegiatan pemungutan dari negara yang dikenakan untuk barang-barang yang diekspor. Bea keluar dikenakan untuk barang-barang mentah atau barang setengah jadi seperti biji kakao, kelapa sawit, kayu, hingga produk hasil pengolahan mineral logam dan masih banyak lagi.
4. Pemeriksaan Barang
Umumnya untuk barang yang akan diekspor dilakukan cek fisik terlebih dahulu terhadap barang tersebut. Selain cek fisik tentunya pemeriksaan dokumen barang-barang juga tidak dilewatkan.
Jika pada kegiatan ekspor pemeriksaannya cukup simple berbeda dengan kasus barang impor. karena ketika barang impor sampai ke Indonesia akan dikelompokkan lagi pada penjaluran barang. Ada 5 jalur barang yang tersedia yaitu jalur kuning, merah, hijau dan jalur MITA prioritas dan non prioritas.
Nah sekarang anda tentu sudah tahu beberapa perbedaan dari kegiatan ekspor dan impor. Untuk jasa ekspor terpercaya, Anda bisa memilih yang paling direkomendasikan saat ini yaitu Kilo.id. perusahaan ekspedisi untuk ekspor barang ini punya harga yang bersahabat dan juga sudah berpengalaman untuk menangani berbagai klien dengan berbagai negara tujuan.